Perbedaan Aturan Seragam PPPK dan PNS Yang Perlu Diketahui, Simak Jangan Salah!

Perbedaan Aturan Seragam PPPK dan PNS Yang Perlu Diketahui, Simak Jangan Salah!

Perbedaan Aturan Seragam PPPK dan PNS Yang Perlu Diketahui, Simak Jangan Salah!/--YouTube.com/@masindra_info

Perbedaan Aturan Seragam PPPK dan PNS Yang Perlu Diketahui, Simak Jangan Salah!

RK ONLINE - Dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata memiliki peraturan yang berbeda dengan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya memiliki status ASN yang sama.

 

Sebagai contoh, seragam atau pakaian dinas harian (PDH) PPPK untuk Senin hingga Rabu adalah kemeja putih dan celana atau rok hitam. Berbeda dengan PDH PNS pada Senin dan Selasa yang menggunakan seragam berwarna kakhi.

BACA JUGA:Jurusan Kuliah yang Berpeluang Tinggi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Aturan seragam PPPK dan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

Bagi para pelamar yang berhasil lolos di PPPK Formasi 2023, penting untuk mengetahui aturan dan atribut seragam PPPK terbaru.

 

Aturan seragam PPPK 2023 diatur dalam Bab IV mengenai Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Salah satu pasalnya, Pasal 13, menyebutkan:

BACA JUGA:Tes SKB CPNS Kemenag 2023 Dilaksanakan Hari Ini, Cek Segera Lokasi Tes Berikut Tata Tertibnya!

- PDH PPPK digunakan di unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

- PDH tersebut terdiri atas kemeja putih, celana/rok hitam, dan juga batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

- PPPK menggunakan PDH kemeja putih dan celana/rok hitam pada Senin hingga Rabu. Sedangkan PDH batik/tenun/lurik digunakan pada Kamis dan/atau Jumat oleh PPPK di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber: