PUPR Kepahiang

Tentukan Nasib Kades Tanjung Alam Nonaktif, Pemkab Jajaki Tanggapan Masyarakat

Tentukan Nasib Kades Tanjung Alam Nonaktif, Pemkab Jajaki Tanggapan Masyarakat

Tentukan Nasib Kades Tanjung Alam Nonaktif, Pemkab Jajaki Tanggapan Masyarakat--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai menjajaki tanggapan masyarakat terhadap jabatan Kepala Desa Tanjung Alam nonaktf Ferry Marzoni. Sejak dinonaktifkan 1 Januari 2025 lalu, jabatan Kepala Desa Tanjung Alam kini dijabat oleh Penjabat sementara (Pjs) Kades, yakni ASN Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:SELAMAT 197 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Segera Diangkat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Jika PPPK Dihapus, Dirjen GTK Beri Bocoran Alternatif Honorer Diangkat Jadi ASN


Tak hanya ditugaskan untuk menjalankan roda pemerintahan desa Tanjung Alam, Pjs Kades Tanjung Alam juga ditugaskan untuk melakukan votting, yakni menjajaki pendapat dan suara masyarakat terkait dengan nasib ke depan Ferry Marzoni.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat PPPK Penuh Waktu, Segini Gajinya!

BACA JUGA:Bertahun-tahun Honorer dan Masuk Database BKN, Tapi Data THL ini Tak Masuk di 837 Calon PPPK Kepahiang


"Jajaki pendapat masyarakat sudah kita lakukan, memang belum menyeluruh. Yang jelas, kami menjalankan apa yang diintruksikan oleh Pemkab Kepahiang selama menjabat PJs Kades Tanjung Alam," kata Pjs Kades Tanjung Alam Sofian Hardiansyah, A.Md.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Belum Tunjuk Pjs Kades Suro Bali

BACA JUGA:Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam, SH MH menjelaskan, ditetapkannya PJs Kades tersebut tidak hanya menjalankan roda pemerintahan desa. Namun, juga melakukan voting kepada masyarakat terkait dengan pendapat terhadap Ferry Marzoni Kades Tanjung Alam nonaktif.

BACA JUGA:Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari


"Masyarakat yang di Desa Tanjung Alam akan dimintai pendapat terkait dengan Kades nonaktf Ferry Marzoni, nanti hasil votting ini akan menjadi pertimbangan Bupati Kepahiang bagaimana jabatannya ke depan," Iwan.

Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang sebelumnya, dikatakan Iwan, bahwa jabatan Kepala Desa Tanjung Alam non aktif Ferry Marzoni diberhentikan selama tiga bulan, ini karena adanya desakan dari masyarakat, yang menyebabkan keresahan bagi masyarakat desa.

BACA JUGA:PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!

BACA JUGA:Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!

"Keputusan nanti ditetapkan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan suara dari masyarakat desa, apakah diberhentikan atau diaktfkan kembali sebagai Kades Tanjung Alam," kata Iwan.

Sumber: