Bukan Cuma Berhubungan Suami Istri, Berikut Ini 5 Ibadah Sunah Malam Jumat yang Tak Kalah Berpahala

Bukan Cuma Berhubungan Suami Istri, Berikut Ini 5 Ibadah Sunah Malam Jumat yang Tak Kalah Berpahala

Bukan Cuma Berhubungan Suami Istri, Berikut Ini 5 Ibadah Sunah Malam Jumat yang Tak Kalah Berpahala/---radarkepahiang.id

 

- Membaca Sholawat

Membaca sholawat adalah salah satu ibadah sunnah yang juga sangat dianjurkan untuk dilakukan sebagai ibadah sunah malam Jumat. Sebab membaca sholawat sendiri, mempunyai berbagai manfaat yang diantaranya, dikabulkannya doa yang kita panjatkan.

 

"Setiap doa akan terhalang (untuk dikabulkan) hingga dibacakan sholawat kepada Muhammad dan keluarganya," HR Thabrani.

BACA JUGA:Bisa Jadi Berdosa, Ketahuilah Kalau Ada 5 Waktu Yang Diharamkan Untuk Sholat Dalam Islam

Kemudian Rasulullah berkata "Sesungguhnya orang yang bersholawat kepadaku sekali, Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali. Lalu, mintalah kepada Allah wasilah untukku karena wasilah adalah sebuah tempat di surga yang tidak akan dikaruniakan, melainkan kepada salah satu hamba Allah. Dan aku berharap bahwa akulah hamba tersebut. Barang siapa memohon untukku wasilah, maka ia akan meraih syafaat," HR Muslim.

 

- Membacakan Surat Al Kahfi

Sebagai salah satu ibadah sunah malam Jumat, Surat Al Kahfi tidak hanya memiliki keunggulan ketika dibacakan malam Jumat saja. Tetapi membaca surat Al Kahfi juga sangat berpahala jika dilakukan siang hari Jumat. 

 

Membaca surat Al Kahfi juga memiliki bermacam-macam keutamaan. Diantaranya dapat diberikan ketenangan hati hingga satu pekan. Bahkan dengan membaca surat Al Kahfi dijanjikan akan dieterangi cahaya antara dua Jumat. Kemudian membaca surat Al Kahfi juga membuat seseorang dilindungi bahkan dijauhkan dari fitnah Dajjal.

BACA JUGA:Mengaku Sebagai Tuhan, Begini Ciri-Ciri Dajjal Menurut Islam

"Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka'bah," sebagaimana bunyi HR. ad-Darimi 3470 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami', 6471 seperti dikutip dari bimbinganislam.com.

 

Sumber: