Jadi Penentu Besaran Gaji, Pahami Segera Istilah UMR, UMP dan UMK Tenaga Kerja di Indonesia

Jadi Penentu Besaran Gaji, Pahami Segera Istilah UMR, UMP dan UMK Tenaga Kerja di Indonesia

Jadi Penentu Besaran Gaji, Pahami Segera Istilah UMR, UMP dan UMK Tenaga Kerja di Indonesia/---freepik.com

Jadi Penentu Besaran Gaji, Pahami Segera Istilah UMR, UMP dan UMK Tenaga Kerja di Indonesia

RK ONLINE - Dalam pembahasan tentang upah minimum untuk tenaga kerja di Indonesia, terdapat tiga istilah yang sering diperbincangkan, yaitu UMR, UMP, dan UMK.

 

Apa Itu UMR, UMP, dan UMK?

- UMR: Upah Minimum Regional, merujuk pada UMP dan UMK yang dulunya digunakan dalam regulasi pengupahan.

- UMP: Upah Minimum Provinsi, menggantikan UMR Tingkat I.

- UMK: Upah Minimum Kabupaten/Kota, menggantikan UMR Tingkat II.

BACA JUGA:Soal UMP, Bupati Kepahiang: Tetapkan Sesuai Standar Provinsi Bengkulu!

Perbedaan di Antara Ketiganya

UMR dulunya terdiri dari Tingkat I dan Tingkat II. Tingkat I menjadi UMP, sementara Tingkat II menjadi UMK. Meski secara resmi istilah UMR tidak lagi dipakai dalam regulasi, namun masih umum digunakan di masyarakat untuk menyebut upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

 

Proses Penetapan UMR, UMP, dan UMK

Sebelumnya, UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Namun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, aturan pengupahan mengacu pada regulasi ini.

BACA JUGA:Mulai 2024 Ada Kenaikan UMP Menyeluruh di Indonesia, Ini Besarannya!

Sumber: