Soal UMP, Bupati Kepahiang: Tetapkan Sesuai Standar Provinsi Bengkulu!
Tetapkan Sesuai Standar Provinsi Bengkulu--Istimewah
Soal UMP, Bupati Kepahiang: Tetapkan Sesuai Standar Provinsi Bengkulu!
RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menanggapi langsung terkait isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Isu ini sebelumnya mencuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang didalamnya, Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker RI) mengintruksikan kenaikan upah pada tahun 2024 mendatang.
Terkait hal ini bupati Kepahiang sama sekali tidak membantahnya. Namun menurut Hidayattullah, saat ini pihaknya belum bisa menerapkan standar upah tersendiri. Sebab menurut bupati, perlu adanya regulasi dan petunjuk lebih lanjut dari pihak kementrian ataupun Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Kasihan! Mengidap Penyakit Langka Warga Pasar Ujung Kini Butuh Uluran Tangan
Meskipun demikian lanjut bupati, Pemkab Kepahiang ini dengan tegas memastikan kalau Pemkab Kepaiang tetap akan menyesuaikan standar upah ini sesuai dengan ketentuan Pemprov Bengkulu dan tidak ada pengurangan.
"Memang kita tidak bisa serta merta untuk menaikkan standar upah itu sendiri, sebab ada hitungannya, ada pembahasan dan ada regulasinya. Tapi percayalah, Pemkab Kepahiang tetap menggawangi hal ini dan menerapkan standar yang sama dengan UMP Bengkulu," ujar bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Begini Komitmen Bupati Rejang Lebong Terkait Kebutuhan Tenaga Guru
Kepastian kenaikan upah minimum ini lanjut Hidayattullah, melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Berdasarkan penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Tak hanya itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan. Dengan demikian, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
"Pemkab Kepahiang sangat ingin masyarakat kita ini sejahtera, kebutuhannya tercukupi dan memiliki gaji yang tinggi. Sehingga perlahan angka kemiskinan bisa teratasi," lanjutnya.
Sementara itu saat ini UMP Bengkulu berada pada angka Rp 2,4 juta. Sama halnya dengan provinsi, Kabupaten Kepahiang juga menetapkan angka yang sama sebagai standar upah bagi karyawan dan buruh di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Besok 23 November 2023 Pembuktian Ramalan Alexa Soal Perang Dunia ke III
Menurut bupati, apabila nanti ada kenaikan terhadap UMP Bengkulu, maka Pemkab Kepahiang juga akan mengikuti standarnya dan menetapkan upah dengan angka yang sama.
Sumber: