Tahun Depan, Dinas Perindustrian dan Naker Bentuk Dewan Pengupahan
Tahun Depan, Dinas Perindustrian dan Naker Bentuk Dewan Pengupahan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tahun 2025 memastikan segera membentuk Dewan Pengupahan, dengan demikian sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat menyusun upah minimum kabupaten. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kepahiang Irwan Alfian, SE Selasa 31 Desember 2024, di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Bunga Bangkai Amorphophallus Titanum Setinggi 1,2 Meter Mekar Sempurna di Kepahiang
BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Pelanggan yang Berhak Mendapatkan Diskon Tarif Listrik Tahun 2025
Selama ini, kata Irwan untuk menentukan upah di wilayah Kabupaten Kepahiang masih berdasarkan upah minimum provinsi atau UMP. Membentuk Dewan Pengupahan, kata Irwan akan melibatkan sejumlah pihak, seperti Akademisi UMB, Pemerintah Provinsi, Himpunan Pengusaha dan Perwakilan Pengusaha.
"Tahun depan mudah-mudahan Dewan Pengupahan di Kabupaten Kepahiang segera terbentuk, nantinya akan melibatkan sejumlah pihak," ujar Irwan.
BACA JUGA:Pajak PPN 12 Persen, Harga Obat-obatan Terdampak dan Ikut Melonjak Naik
BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Rejang Lebong Mencapai 522 Kasus, Ini Rinciannya!
Dewan Pengupahan, dikatakan Irwan bermanfaat unyuk menetapkan upah minimum yang adil dan layak bagi pekerja. Kemudian, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan.
Lalu, membantu melakukan supervisi dan monitor penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan.
BACA JUGA:Dukun Cabul di Rejang Lebong Diburu Polisi!
BACA JUGA:DKPP Kepahiang Tegaskan Desa Gerakkan PKK Bentuk Rumah Pangan B2SA
"Yang jelas, manfaatnya Dewan Pengupahan ialah menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan. Dewan Pengupahan dibentuk ditingkat kabupaten juga, selain nasional dan provinsi," ujar Irwan.
BACA JUGA:Tidak Ada Evaluasi Pemprov, Perda APBD 2025 Berlaku Awal Januari 2025
BACA JUGA:Bukan Toyota Fortuner, Ini Mobnas Baru Waka I dan Waka II DPRD Kepahiang
Disinggung, terkait nantinya akan ikut mensejahterakan tenaga kerja termasuk tenaga kerja harian lepas atau THL Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan upah jauh dibawah Upah Minimum Provinsi, dikatakan Irwan, itu nantinya akan dikaji oleh Pemerintah Kabupaten
Sumber: