Mulai 2024 Ada Kenaikan UMP Menyeluruh di Indonesia, Ini Besarannya!

Mulai 2024 Ada Kenaikan UMP Menyeluruh di Indonesia, Ini Besarannya!

Mulai 2024 Ada Kenaikan UMP Menyeluruh di Indonesia, Ini Besarannya!/---freepik.com

Mulai 2024 Ada Kenaikan UMP Menyeluruh di Indonesia, Ini Besarannya!

RK ONLINE - Pemerintah daerah di Indonesia mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Dari total 34 Provinsi, hanya 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya Pada Selasa 21 November 2023.

 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi dalam menyusun rekomendasi penyesuaian UMP untuk tahun depan.

Namun, hanya 30 provinsi yang sudah menetapkan UMP, sementara 3 provinsi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:UMP Bengkulu Tahun 2024 Berpotensi Naik Hingga 8 Persen

Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan UMP 2024 tergantung pada tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (dilambangkan sebagai α). Rumus yang dijadikan acuan adalah pasal 26 ayat (4) yang mencakup perhitungan UMP tahun depan dengan menambahkan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan pada upah minimum tahun berjalan.

 

Berikut adalah daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, beserta persentase kenaikannya:

1. Aceh (naik 1,38 persen)

Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

 

2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)

Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

Sumber: