Ketentuan dan Syarat Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Ketentuan dan Syarat Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023/---Youtube/@CalonGuruNgawi
Ketentuan dan Syarat Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023. Untuk mengecek hasilnya, para peserta dapat mengunjungi laman resmi di sscasn.bkn.go.id.
Seleksi administrasi ini adalah langkah awal yang penting dalam proses penerimaan CPNS dan PPPK. Hasil seleksi administrasi akan menentukan apakah seorang peserta dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).
Namun, bagi peserta yang mungkin belum berhasil lulus seleksi administrasi atau hasil administrasi mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah berlangsung hingga tanggal 21 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Peserta Berhak Mengajukan Sanggah Berikut Poin Pentingnya
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan sanggahan, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang ketentuan sanggah yang dapat diajukan:
Syarat Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023
- Pertama, penting untuk diingat bahwa masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan dalam dokumen yang telah diunggah oleh pelamar. Sanggahan ini tidak akan memengaruhi proses verifikasi dokumen administrasi yang telah dilakukan. Jadi, dalam kasus kesalahan yang bukan kesalahan pelamar, sanggahan tersebut dapat diterima oleh panitia seleksi instansi.
- Kedua, alasan sanggah haruslah mudah dipahami, tidak bermasalah, sesuai dengan peraturan instansi dan peraturan yang berlaku, serta relevan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Apabila ternyata sanggahan tidak sesuai dengan dokumen asli yang diajukan, peserta akan menanggung akibat dan sanksi yang diberlakukan.
- Hasil sanggahan yang telah diverifikasi oleh panitia instansi sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang bersangkutan.
Sumber: