Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Peserta Berhak Mengajukan Sanggah Berikut Poin Pentingnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Peserta Berhak Mengajukan Sanggah Berikut Poin Pentingnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Peserta Berhak Mengajukan Sanggah Berikut Poin Pentingnya/---radarjombang.jawapos.com

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Peserta Berhak Mengajukan Sanggah Berikut Poin Pentingnya

RK ONLINE - Hasil seleksi administrasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah diumumkan, dan masa sanggah telah dimulai pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

 

Bagi pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, mereka tidak akan dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), Namun, bagi pelamar yang merasa memenuhi syarat tetapi dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka dapat menggunakan waktu masa sanggah.

BACA JUGA:Wow! PT Taspen Siapkan Bantuan Dana Rp10 Juta Untuk Pensiunan PNS Saat Masa Duka

Masa sanggah adalah proses yang memungkinkan pelamar untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang dianggap merugikan mereka, Selain itu, pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi tetapi statusnya berubah menjadi tidak lulus juga dapat memanfaatkan masa sanggah.

 

Perubahan status ini terjadi dalam seleksi PPPK yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk formasi tenaga teknis, Ketua panitia pengadaan seleksi PPPK BKN T.A 2023 Imas Sukmariah, menerbitkan pengumuman mengenai perubahan status kelulusan seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga teknis pada tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Lebih dari 81.000 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Juga Cara Sanggah Online

Poin-poin penting dalam pengumuman tersebut adalah sebagai berikut:

- Setelah pemeriksaan ulang terhadap pelamar yang semula dinyatakan lulus seleksi administrasi, ditemukan ketidaksesuaian jenis alokasi kebutuhan yang dilamar.

- Ada satu pelamar yang mengalami perubahan status kelulusan, yakni dari semula dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi. Perubahan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian pelamar dengan jenis kebutuhan khusus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Keputusan MENPANRB nomor 648 tahun 2023.

- Pada akhir masa sanggah, keputusan akan dievaluasi kembali, dan pelamar bisa mendapatkan perubahan status jika argumennya diterima.

- Proses ini bertujuan untuk menghindari ketidakpastian dan memastikan bahwa semua pelamar memiliki hak yang sama.

Sumber: