Ketentuan dan Syarat Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Ketentuan dan Syarat Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Ketentuan dan Syarat Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023/---Youtube/@CalonGuruNgawi

- Untuk mengajukan sanggahan, peserta dapat melakukannya melalui situs web resmi sscasn.bkn.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi situs web resmi di sscasn.bkn.go.id.

- Login ke akun Anda menggunakan username atau alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat selama proses pendaftaran.

BACA JUGA:Pemahaman Lebih Mendalam Tentang Tes Kompetensi PPPK Teknis 2023 Khusus Pranata Komputer

- Jika Anda tidak lolos seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat (TMS) dan alasan yang diberikan.

- Pilih opsi "ajukan sanggah."

- Isi formulir sanggah dengan memberikan alasan yang kuat dan relevan.

- Unggah dokumen-dokumen yang mendukung sanggahan Anda. Pastikan bahwa dokumen-dokumen yang diunggah adalah benar dan relevan dengan alasan yang Anda berikan selama proses pendaftaran.

- Pastikan bahwa alasan sanggahan yang Anda berikan sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan yang Anda berikan tidak sesuai, Anda harus siap menerima konsekuensi yang diberlakukan.

 

Setelah mengajukan sanggahan, Anda dapat menunggu pengumuman hasil sanggahan yang akan diumumkan paling lambat tujuh hari setelah masa sanggah ditutup, yaitu pada tanggal 22 hingga 28 Oktober 2023.

BACA JUGA:Lebih dari 81.000 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Juga Cara Sanggah Online

Jadi, bagi para peserta CPNS dan PPPK yang mungkin memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan sanggahan, pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan berharap untuk hasil yang terbaik. Selamat berjuang!

Sumber: