Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI, Calon Peserta Wajib Lengkapi Persyaratan Yang Satu Ini!
Persyaratan penting pendaftaran cpns kejaksaan 2023/---antaranews.com
Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI, Calon Peserta Wajib Lengkapi Persyaratan Yang Satu Ini!
RK ONLINE - Bagi mereka yang berharap untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023, berita terbaru dari Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mungkin akan menarik perhatian.
Kejaksaan RI, yang selalu menjadi salah satu lembaga yang banyak diminati, telah mengumumkan rencananya untuk membuka 7.846 formasi dalam penerimaan CPNS tahun ini.
BACA JUGA:Perbedaan Seleksi Tes Samapta Penerimaan CPNS Kejaksaan dan Kemenkumham 2023
Rincian formasi CPNS 2023 Kejaksaan adalah sebagai berikut:
- 2.000 formasi untuk calon Jaksa
- 1.446 formasi untuk calon Petugas Barang Bukti
- 2.142 formasi untuk calon Pengelola Penanganan Perkara
- 2.258 formasi untuk calon Penjaga Tahanan
- 249 formasi untuk calon PPPK Tenaga Kesehatan
Salah satu hal menarik adalah bahwa Kejaksaan RI dikenal sebagai salah satu instansi yang akan menerima calon pelamar tanpa mensyaratkan pengalaman kerja minimum. Ini memberikan peluang besar bagi Fresh Graduate atau lulusan baru yang ingin bergabung dengan lembaga ini.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua Fresh Graduate akan memiliki kesempatan yang sama. Mengapa begitu? Penjelasannya datang dari akun Instagram resmi @biropegkejaksaan pada Selasa, 12 September 2023.
BACA JUGA:Tips dan Trik Sukses Menghadapi Tes Samapta CPNS Kejaksaan dan Kemenkumham 2023
Menurut informasi dari akun tersebut, ada satu dokumen yang tidak dapat digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan. Dokumen ini sering dimiliki oleh para Fresh Graduate, yaitu Surat Keterangan Lulus (SKL).
SKL, sayangnya, tidak akan diterima sebagai syarat penerimaan di instansi penegak hukum ini. Untuk itu, pelamar diharapkan memperhatikan 3 ketentuan penting:
Sumber: