Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 4 Jam Jalani Pemeriksaan di Lampung
Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 4 Jam Jalani Pemeriksaan di Lampung/---lampung.rilis.id
Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 4 Jam Jalani Pemeriksaan di Lampung
RK ONLINE - Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung telah menjalani pemeriksaan selama empat jam pada hari Kamis 7 Desember 2023. Keterangan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Tersangka dengan inisial RT alias RDS diperiksa setelah sebelumnya tidak hadir saat dipanggil oleh polisi pada Rabu 6 Desember 2023.
"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung," jelas Umi.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Kenapa Tersangka Joki Tes CPNS di Lampung Tidak Ditahan
Dalam pemeriksaan tersebut, RT alias RDS dihadapkan pada 20 pertanyaan terkait perannya dalam kasus perjokian. "Pertanyaan yang diajukan berjumlah 20 terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut," tambah Umi.
Selain RDS, penyidik juga memeriksa tiga orang lain yang terhubung dengan jaringan joki tes CPNS. Mereka adalah AB, AN, dan KA, yang diperiksa sebagai saksi terhadap RDS. Semua dari mereka adalah mahasiswa ITB.
Sebelumnya, mahasiswi ITB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung. Tersangka dengan inisial RT alias RDS dijerat dengan Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 263 ayat 1,2 KUHP.
BACA JUGA:Skandal Joki Tes CPNS Lampung Terungkap, Biayanya Ternyata Tembus Hingga Rp300 Juta per Order
Pasal 35 dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan tindakan sengaja dan melawan hukum terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan mengubahnya menjadi data otentik.
Sumber: