Cek Besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kematian PNS
Menkeu Sri Mulyani bicarakan soal asuransi kematian pns 2023/---katadata.co.id
Cek Besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kematian PNS
RK ONLINE - Selain kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang sudah diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani ternyata juga mengeluarkan peraturan baru mengenai asuransi kematian bagi PNS.
Aturan baru mengenai auransi kematian PNS beserta keluarganya ini, sudah mulai berlaku efektif sejak 1 April 2023 lalu. Langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada PNS dan keluarga mereka dalam situasi berduka.
Dalam kasus meninggalnya seorang PNS, Taspen akan memberikan pembayaran asuransi kematian sebesar Rp8 juta kepada ahli waris yang bersangkutan.
BACA JUGA:MenPANRB Terang-terangan Beberkan Alasan Kenaikan Gaji ASN, Anas: Tantangan Zaman!
Peraturan-peraturan baru mengenai asuransi kematian PNS telah diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Peraturan ini merupakan modifikasi dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 yang berkaitan dengan persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua PNS. Menurut PMK terbaru, pembayaran asuransi kematian untuk PNS yang meninggal dunia, telah ditetapkan sebesar Rp8 juta.
Sebelumnya, berdasarkan regulasi lama PMK Nomor 128 Tahun 2016, perhitungan Askem untuk PNS didasarkan pada rumus dan kriteria tertentu.
Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023, Sri Mulyani telah merevisi besaran Askem bagi PNS untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara. Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat ketentuan-ketentuan khusus dalam peraturan baru ini untuk mengajukan klaim asuransi kematian PNS. Berikut penjelasan mengenai asuransi kematian pegawai negeri sipil terbaru:
Sumber: