Cek Besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kematian PNS
Menkeu Sri Mulyani bicarakan soal asuransi kematian pns 2023/---katadata.co.id
BACA JUGA:Gaji PPPK Naik, MenPANRB Anas Sebut 2,3 Juta Tenaga Honorer Dialihkan Menjadi PPPK
Berikut ini adalah besaran asuransi kematian PNS, pasangan dan anak-anak berdasarkan salinan PMK 23/2023:
- Dalam kasus kematian Peserta atau pensiunan Peserta, akan diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah);
- Dalam kasus kematian Isteri/Suami, akan diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah); dan
- Dalam kasus kematian Anak, akan diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah).
Sumber: