Cek Besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kematian PNS

Cek Besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kematian PNS

Menkeu Sri Mulyani bicarakan soal asuransi kematian pns 2023/---katadata.co.id

BACA JUGA:Gaji PPPK Naik, MenPANRB Anas Sebut 2,3 Juta Tenaga Honorer Dialihkan Menjadi PPPK

Berikut ini adalah besaran asuransi kematian PNS, pasangan dan anak-anak berdasarkan salinan PMK 23/2023:

 

- Dalam kasus kematian Peserta atau pensiunan Peserta, akan diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah);

- Dalam kasus kematian Isteri/Suami, akan diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah); dan

- Dalam kasus kematian Anak, akan diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah).

Sumber: