Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?
PPPK lebih diprioritaskan pemerintah dalam seleksi CASN 2023/Foto:Ilustrasi---Istimewah-
Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
Golongan XIII
Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
Golongan XV
Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
Golongan XVI
Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
Golongan XVII
BACA JUGA:Sebelum Mendaftar CPNS atau PPPK, Ada Baiknya Ketahui Terlebih Dahulu Ini Perbedaan Keduannya!
Sumber: