Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?

Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?

PPPK lebih diprioritaskan pemerintah dalam seleksi CASN 2023/Foto:Ilustrasi---Istimewah-

Masa kerja minimal: Rp 4.132.200

Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk:

 

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

 

Besaran tunjangan yang diterima oleh PPPK akan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tunjangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PPPK Diumumkan Oleh Presiden Jokowi

Sumber: