Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?
PPPK lebih diprioritaskan pemerintah dalam seleksi CASN 2023/Foto:Ilustrasi---Istimewah-
Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan yang diterima oleh PPPK akan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tunjangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PPPK Diumumkan Oleh Presiden Jokowi
Sumber: