Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?

Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?

PPPK lebih diprioritaskan pemerintah dalam seleksi CASN 2023/Foto:Ilustrasi---Istimewah-

Masa kerja minimal: Rp 1.794.900

Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

Golongan II

 

Masa kerja minimal: Rp 1.960.200

Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

Golongan III

BACA JUGA:Cek Sekarang, Kejaksaan Umumkan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Dalam Rekrutmen CASN 2023

Masa kerja minimal: Rp 2.043.200

Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

Golongan IV

 

Masa kerja minimal: Rp 2.129.500

Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

Golongan V

Sumber: