Rencana Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Ditetapkan Pemerintah, Benarkah PPPK Prioritas Utama?
PPPK lebih diprioritaskan pemerintah dalam seleksi CASN 2023/Foto:Ilustrasi---Istimewah-
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
Golongan III
BACA JUGA:Cek Sekarang, Kejaksaan Umumkan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Dalam Rekrutmen CASN 2023
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
Golongan V
Sumber: