Sebelum Mendaftar CPNS atau PPPK, Ada Baiknya Ketahui Terlebih Dahulu Ini Perbedaan Keduannya!
Perbedaaan yang cukup signifikan dari pppk dan pns/Foto:ilustrasi---instagram/@erdiankusumaa
Sebelum Mendaftar CPNS atau PPPK, Ada Baiknya Ketahui Terlebih Dahulu Ini Perbedaan Keduannya!
RK ONLINE- Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia akan membuka pendaftaran untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan 543.593 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 28.903 formasi.
Meskipun keduanya adalah bagian dari ASN, terdapat perbedaan signifikan antara PNS atau PPPK, mulai dari gaji hingga status kerja. Sebelum mengeksplorasi perbedaan ini, mari kita pahami lebih lanjut mengenai konsep PNS dan PPPK.
PNS tetap menjadi pilihan utama di tengah persaingan dari bisnis startup dan perusahaan baru. Alasan seperti gaji yang stabil, jenjang karier yang jelas, tunjangan, dan jaminan pensiun telah menjadikan PNS sebagai profesi yang banyak diminati.
BACA JUGA:Pendaftaran CASN 2023 Dibuka, Formasi PPPK Mendominasi, CPNS Terbatas!
PNS merupakan individu yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pejabat yang berwenang, untuk menduduki posisi di pemerintahan. Mereka mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki.
Sedangkan PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah bagian dari ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mereka juga adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan batasan waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan. Mereka dapat dipekerjakan di berbagai lembaga pemerintahan seperti kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan lainnya.
Sumber: