KABAR GEMBIRA! 4 Tunjangan Dalam PMK Terbaru Ini Bakal Mempengaruhi Kehidupan PNS
4 tunjangan yang menjadi sorotan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023/Foto Menkeu: Sri Mulyani Indrawati---Instagram/@smindrawati
KABAR GEMBIRA! 4 Tunjangan Dalam PMK Terbaru Ini Bakal Mempengaruhi Kehidupan PNS
RK ONLINE- Kabar baik kembali membawa senyum sumringah untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Angin segar yang tak hanya sekadar berita biasa ini, diprediksi bakal membawa perubahan signifikan dan mempengaruhi kehidupan PNS pada tahun-tahun yang akan datang.
Adapun kabar gembira tersebut yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mulai berlaku pada anggaran tahun 2024.
PMK ini membawa kabar gembira dalam bentuk 4 tunjangan spesial yang akan membuat PNS semakin tersenyum lebar.
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Kenaikan Gaji PNS Sampai Saat Ini Belum Memiliki Kepastian
Berikut adalah 4 tunjangan yang menjadi sorotan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023:
1. Tunjangan Pemeliharaan Kendaraan Motor Listrik
Bagi PNS yang memiliki kendaraan motor listrik, berita ini adalah angin segar. Tunjangan ini akan meramaikan perawatan dan pemeliharaan motor listrik, menjadikannya lebih terjangkau dan memudahkan mobilitas PNS.
2. Tunjangan Lembur
Kebijakan ini membawa semangat baru bagi PNS yang terbiasa lembur. Pengorbanan mereka dalam bekerja lebih keras akan dihargai dengan imbalan yang pantas, membawa keseimbangan antara kerja dan waktu istirahat.
Sumber: