Jangan Senang Dulu, Kenaikan Gaji PNS Sampai Saat Ini Belum Memiliki Kepastian
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata membahas soal kenaikan gaji pns/---mediakeuangan.kemenkeu.go.id
Jangan Senang Dulu, Kenaikan Gaji PNS Sampai Saat Ini Belum Memiliki Kepastian
RK ONLINE- Kabar terkait nasib kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih tetap dalam bayangan. Meskipun rencana ini telah digulirkan sejak jangka waktu yang lama, pemerintah masih belum mengumumkannya secara resmi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa informasi terkait kenaikan gaji ini akan disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana telah terjadi pada kesempatan sebelumnya. Namun, Isa tak dapat memastikan apakah gaji PNS akan mengalami peningkatan pada tahun mendatang.
BACA JUGA:Kebijakan Baru, PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Perlindungan Jaminan Dana Pensiun
"Saya mengajak untuk mendengarkan pidato presiden guna mengetahui apakah kenaikan gaji PNS akan terjadi," ungkap Isa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk meningkatkan gaji PNS. Keputusan ini diperkirakan akan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam rangkaian Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023 nanti.
"Bapak Presiden akan menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang tengah kami perhitungkan secara cermat adalah kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan juga para pensiunan," terang Sri Mulyani.
Mengenai kenaikan gaji PNS, memang sudah cukup lama tidak terjadi perubahan. Kali terakhir, kenaikan gaji dilakukan pada tahun 2019 dan diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2018 yang lalu. Faktanya, telah empat tahun sejak terakhir kali gaji PNS mengalami peningkatan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PPPK Diumumkan Oleh Presiden Jokowi
Pada saat itu, kenaikan gaji pokok PNS diberlakukan dengan persentase yang seragam, yakni sebesar 5 persen untuk seluruh abdi negara yang aktif serta para pensiunan, baik yang berada di pemerintahan pusat maupun daerah.
Sumber: