Benarkah RUU ASN Jadi Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer, Simak Ulasannya!

Benarkah RUU ASN Jadi Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer, Simak Ulasannya!

Deputi Bidang SDM Aparatur Dr. Ir. Alex Denni, M.M./---menpan.go.id

 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memulai tahap uji publik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

 

Alex Denni, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lebih lincah dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

BACA JUGA:Terkuak! Pemerintah Akhirnya Beberkan Penyebab 1.921 CASN Mengundurkan Diri

Terdapat tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi RUU ASN, termasuk penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPR saat ini sedang mengintensifkan pembahasan untuk menyelesaikan masalah ini.

 

Alex menekankan beberapa prinsip dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN, di antaranya memastikan tidak ada pemberhentian massal, tidak mengurangi pendapatan yang saat ini diterima, dan mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah.

 

RUU ASN diharapkan dapat menciptakan ASN yang profesional dan organisasi pemerintah yang lebih lincah dan responsif menghadapi perubahan global.

Sumber: