Benarkah RUU ASN Jadi Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer, Simak Ulasannya!
Deputi Bidang SDM Aparatur Dr. Ir. Alex Denni, M.M./---menpan.go.id
Benarkah RUU ASN Jadi Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer, Simak Ulasannya!
RK ONLINE- Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer atau non-ASN. Saat ini, jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang, yang memicu kekhawatiran terhadap kesejahteraan mereka.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menyatakan bahwa proyeksi sebelumnya hanya menyisakan sekitar 400 ribu orang tenaga non-ASN. Jumlah yang melonjak ini terutama terjadi di sektor pemerintah daerah.
"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," jelas Alex.
BACA JUGA:Jadi Harapan PNS PPPK dan Tenaga Honorer, RUU ASN Bakal Disahkan DPR RI Bulan Ini
RUU ASN mengusung konsep penggabungan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam satu sistem manajemen ASN. Dalam skema ini, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
Alex menambahkan, revisi penghargaan dan pengakuan dalam RUU ASN dilakukan secara menyeluruh untuk mengakomodasi kebutuhan dan anggaran yang lebih adil dan kompetitif.
RUU ASN menitikberatkan tujuh kluster pembahasan, termasuk penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Alex menjelaskan, upaya perbaikan dalam RUU ASN bertujuan untuk menciptakan ASN yang lebih kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menghadapi tantangan zaman. Misalnya, PPPK akan memiliki cakupan yang lebih luas dengan skema kerja yang lebih adil.
Sumber: