CATAT! Masyarakat Golongan Ini Dilarang Menggunakan Gas Elpiji Subsidi, Berikut yang Diperbolehkan
Golongan masyarakat yang dilarang menggunakan gas Elpiji subsidi atau Gas Melon/LGP 3 Kg--Pertamina
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
BACA JUGA:Selain Honor BPD Perangkat Agama dan Linmas, Oknum Kades Berinisial KD Juga Diduga Tilep BLT DD 2022
Seperti yang dilansir melalui halaman resmi Kementerian ESDM, Sabtu 29 Juli 2023 diketahui kalau dalam SE tersebut ditegaskan, pengguna gas Elpiji subsidi atau LPG 3 kg yang dikenal dengan sebutan Gas Melon, diatur berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro, yaitu:
- Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sumber: