CATAT! Masyarakat Golongan Ini Dilarang Menggunakan Gas Elpiji Subsidi, Berikut yang Diperbolehkan

CATAT! Masyarakat Golongan Ini Dilarang Menggunakan Gas Elpiji Subsidi, Berikut yang Diperbolehkan

Golongan masyarakat yang dilarang menggunakan gas Elpiji subsidi atau Gas Melon/LGP 3 Kg--Pertamina

CATAT! Masyarakat Golongan Ini Dilarang Menggunakan Gas Elpiji Subsidi, Berikut yang Diperbolehkan

RK ONLINE - Sesuai dengan tujuannya awalnya diproduksi, gas Elpiji subsidi atau yang disebut Gas Melon, merupakan bahan bakar yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat golongan tertentu, yakni masyarakat miskin atau kurang mampu.

Sampai saat ini aturan yang dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 tersebut, belum berubah dan masih berlaku.

BACA JUGA:Berhadiah Belasan Juta, Tanjakan Sege dan Tanjakan Dek Sangke Meriahkan Event TRAAS #3

Meskipun saat ini tingkat kesejahteraan masyarakat sudah mulai membaik dari sebelumnya, sampai sekarang aturan tersebut tetap diterapkan dan masih akan terus diberlakukan oleh hampir seluruh pemerintah yang ada di Indonesia.

 

Sebelumnya SE ini diperuntukan kepada 29 gubernur atau kepala daerah yang daerah pimpinannya sudah terkonversi minyak tanah ke gas Elpiji subsidi atau LPG 3 Kg. Adapun 29 daftar gubernur yang menjadi sasaran SE Dirjen Migas tersebut terdiri dari:

Nanggroe Aceh Darussalam

Sumatera Utara

Sumatera Barat 

Riau 

Kepulauan Riau 

BACA JUGA:Kabupaten Kecil di Provinsi Bengkulu Ini Ternyata Miliki Belasan Ribu Pengangguran, Pemerintah Lakukan Ini!

Jambi 

Sumber: