Warung Dilarang Menjual Gas Elpiji Subsidi, Ini Alasan Pertamina!

Warung Dilarang Menjual Gas Elpiji Subsidi, Ini Alasan Pertamina!

Penjelasan Pertamina terkait warung yang dilarang menjual gas Elpiji subsidi atau Gas Melon/Foto: Ilustrasi (Insert Fomak)--Radarkepahiang.id

 

"Pangkalan gas Elpiji tentunya akan kita sesuaikan juga," tambahnya. 

Kemudian terkait warung dilarang menjual gas Elpiji subsidi, SC Pertamina Patra Niaga ini dengan tegas menjawab. 

"Apakah warung itu pangkalan gas Elpiji resmi," jawabnya sembari bertanya kepada awak media. 

BACA JUGA:Soal HET Gas Elpiji Subsidi, Simak Penjelasan Disperkop UKM Kepahiang Berikut Ini!

Terkait persoalan ini, Irto mengungkapkan kalau beberapa waktu lalu Pertamina sudah menambah pangkalan gas Elpiji sebanyak 22.000 pangkalan pada tahun 2022 lalu. Sedangkan untuk tahun 2023, Irto mengaku jika pihak Pertamina masih membutuhkan peninjauan.

 

"Sementara ini kami review terlebih dahulu. Begitu juga dengan wacana mengimplementasikan uji coba untuk daerah lain masih kami koordinasikan bersama regulator," tutupnya.

Di sisi lainnya pantauan langsung Radarkepahiang.id, melalui Sidak tim gabungan bersama Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Disperkop UKM Kepahiang dengan tegas mengungkapkan jika warung dilarang menjual gas Elpiji subsidi. Disperkop UKM Kepahaing mengatakan jika penjualan gas Elpiji subsidi hanya boleh dilakukan oleh pihak pangkalan gas Elpiji subsidi resmi. 

BACA JUGA:Gas Melon Jadi Idaman, Netizen Koar-Koar di Facebook Harga Gas Elpiji Subsidi di Kepahiang Tembus Rp 33 Ribu!

Kadis Perkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah SE mengatakan kalau sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mengetahui penyebab gas Elpiji subsidi menjadi langka di Kabupaten Kepahiang.

 

Namun bersamaan dengan itu Abdullah juga dengan tegas mengatakan kalau saat ini, pedagang atau pemilik warung dilarang menjual gas Elpiji 3 Kg yang merupakan gas Elpiji subsidi.

Dia mengatakan kalau sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, pangkalan gas Elpiji subsidi atau Gas Melon, tidak dibenarkan menjual gas Elpiji ke waring-warung, termasuk di warung-warung yang ada di sekitar pangkalan gas itu sendiri.

 

Sumber: