Warung Dilarang Menjual Gas Elpiji Subsidi, Ini Alasan Pertamina!

Warung Dilarang Menjual Gas Elpiji Subsidi, Ini Alasan Pertamina!

Penjelasan Pertamina terkait warung yang dilarang menjual gas Elpiji subsidi atau Gas Melon/Foto: Ilustrasi (Insert Fomak)--Radarkepahiang.id

Warung Dilarang Menjual Gas Elpiji Subsidi, Ini Alasan Pertamina!

RK ONLINE - Berbagai kebijakan diterapkan pemerintah agar penyaluran gas Elpiji subsidi, bisa tepat sasaran dan sesuai harapan. Bahkan baru-baru ini pemerintah kembali berencana mengambil kebijakan dan trobosan besar agar penjualan Gas Melon 3 Kg bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:PEMERINTAH: Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Menggunakan Barcode atau Kode QR!

Adapun kebijakan tersebut yakni adanya aturan yang menetapkan jika penjualan gas Elpiji subsidi, hanya diperbolehkan bagi penyalur resmi yang dalam hal ini adalah pangkalan gas Elpiji resmi. Dengan demikian dapat dipastikan jika aturan ini diberlakukan, semua warung dilarang menjual gas Elpiji subsidi karena hanya bisa dilakukan oleh pangkalan gas resmi.

 

Kepada awak media Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Tutuka Ariadji menjelaskan jika rencana penerapan kebijakan yang mengatur jika warung dilarang menjual gas Elpiji ini memiliki tujuan yang positif. Salah satunya adalah agar data masyarakat atau konsumen dapat dijamin keakuratannya dan penyaluran gas Elpiji subsidi bisa tepat sasaran. 

 

"Bukan secara manual, nanti ada sistem informasi yang akan mencatatnya. Jika dari sub penyalur (pangkalan gas) itu bisa lebih tepat sasaran, bisa dikatakan kalau sistem ini efektif karena sampai langsung kepada masing-masing konsumen," terangnya. 

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Benarkah Rumah Tusuk Sate Membawa Malapetaka!

Bersamaan dengan ini Dirjen Migas Kementerian ESDM ini mengatakan kalau saat itu sudah ada surat langsung dari Menteri ESDM yang ditujukan kepada Pertamina sebagai penyalur gas Elpiji 3 kg. Melalui surat tersebut dia mengatakan kalau menteri ESDM menegaskan kalau perusahaan BUMN ini dapat memperhatikan dan melakukan pengawasan Gas Melon 3 kg ini hingga sampai ke tangan masyarakat miskin. 

 

"Surat dari Pak Menteri untuk Pertamina sudah ada yang isinya meminta agar Pertamina lebih memperhatikan pengawasan sehingga gas Elpiji subsidi bisa sampai kepada konsumen," beber Tutuka belum lama ini.

 

Di sisi lainnya CS PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menambahkan kalau dalam menerapkan kebijakan ini, Pertamina akan mengatur kembali pola dan skema penyaluran gas Elpiji subsidi atau Gas Melon ini. Tujuannya agar apa yang dilakukan oleh Pertamina, dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah. 

Sumber: