Tidak Semua Bisa, Begini Teknis dan Ketentuan Untuk Mengklaim Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
Dana santunan kecelakaan lalu lintas- --(freepik.com)
Tidak Semua Bisa, Begini Teknis dan Ketentuan Untuk Mengklaim Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
RK ONLINE - Umumnya setiap pengendara kendaraan bermotor, dilindungi oleh PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas asuransi dalam kasus terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Perlindungan ini berupa pemberian uang santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor. Dengan demikian, santunan dana kecelakaan lalu lintas ini, tidak diberikan atau berlaku terhadap korban kecelakaan tunggal.
Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang dapat mengajukan klaim Jasa Raharja. Perusahaan ini memiliki batas waktu tertentu untuk pengajuan klaim dana santunan kecelakaan.
BACA JUGA:Cukup Pakai Bumbu Dapur Ini, Bau Daging Kambing Dijamin Langsung Hilang Tak Bersisa
Menurut informasi resmi dari perusahaan, hak santunan akan dinyatakan batal jika pengajuan klaim dilakukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan terjadi atau jika klaim tidak diajukan dan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan klaim.
Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Janda atau duda sah.
- Anak-anak kandung sah.
- Orang tua sah.
Sumber: