Tidak Semua Bisa, Begini Teknis dan Ketentuan Untuk Mengklaim Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Tidak Semua Bisa, Begini Teknis dan Ketentuan Untuk Mengklaim Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Dana santunan kecelakaan lalu lintas- --(freepik.com)

- Jika tidak ada ahli waris, pihak penyelenggara akan memberikan penggantian biaya pemakaman.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, jumlah santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Bikin Ketagihan, Resep Lezat Olahan Daging Kurban Ini Sangat Tepat Untuk Momen Hari Raya Idul Adha 1444 H

Darat dan Laut

- Santunan kematian sebesar Rp 50 juta.

- Santunan cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

 

- Santunan perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

- Penggantian biaya pemakaman (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

 

- Manfaat tambahan penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.

 

Udara

Sumber: