Tidak Semua Bisa, Begini Teknis dan Ketentuan Untuk Mengklaim Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Tidak Semua Bisa, Begini Teknis dan Ketentuan Untuk Mengklaim Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Dana santunan kecelakaan lalu lintas- --(freepik.com)

- Santunan kematian sebesar Rp 50 juta.

- Santunan cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

 

- Santunan perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.

- Penggantian biaya pemakaman (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

BACA JUGA:Gak Nyangka, Tampil Mewah Bisa Dengan Motorola Razr Flip Yang Harganya Sangat Terjangkau

- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans sebesar Rp 500.000.

 

- Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, yang mengharuskan perusahaan - asuransi untuk menyelesaikan pembayaran klaim sesuai dengan jangka waktu dalam polis atau paling lama dalam waktu 30 hari setelah tercapai kesepakatan.

Sumber: