Mirip Rokok Legal, Berikut Ciri-Ciri Rokok Ilegal Tanpa Cukai Yang Wajib Diketahui dan Banyak Beredar!

Mirip Rokok Legal, Berikut Ciri-Ciri Rokok Ilegal Tanpa Cukai Yang Wajib Diketahui dan Banyak Beredar!

Ciri-Ciri Rokok Ilegal Tanpa Cukai- --Dok/Radarkepahiang.id

Mirip Rokok Legal, Berikut Ciri-Ciri Rokok Ilegal Tanpa Cukai Yang Wajib Diketahui dan Banyak Beredar!

RK ONLINE - Maraknya penjualan Rokok Ilegal Tanpa Cukai, mengharuskan perokok atau pembeli pandai-pandai dalam memilih rokok mana yang memang memiliki sertifikat BPOM dan mana saja yang menjadi ciri-ciri Rokok Ilegal.

 

Rokok Ilegal Tanpa Cukai merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena Cukai, berupa pembayaran Cukai yang ditandai dengan Pita Cukai dari Bea Cukai.

BACA JUGA:Ini Yang Akan Terjadi Jika Rokok Ilegal Terus Beredar

Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan, sebagai pertanda bahwa produsen rokok tersebut sudah menunaikan kewajibannya kepada negara.

 

Rokok Ilegal biasanya mempunyai 4 ciri-ciri sebagai berikut:

1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,

2. Rokok dengan pita cukai palsu,

 

3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai,

4. dan rokok dengan pita cukai berbeda.

 

Sumber: