Mirip Rokok Legal, Berikut Ciri-Ciri Rokok Ilegal Tanpa Cukai Yang Wajib Diketahui dan Banyak Beredar!
Ciri-Ciri Rokok Ilegal Tanpa Cukai- --Dok/Radarkepahiang.id
Padahal sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia, mengharuskan produsen rokok untuk menyertakan peringatan kesehatan yang jelas dan terbaca dengan jelas.
BACA JUGA:Selain Tidak Berizin, Ini Komposisi Pembuatan Rokok Ilegal Hingga Disita Bea Cukai!
6. Tidak ada segel cukai
Rokok Ilegal tidak memiliki segel Cukai yang sah. Segel Cukai adalah salah satu tanda dan ciri-ciri rokok sudah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak atau Bea Cukai dan sah untuk dijual di pasaran.
7. Penjualan di tempat yang tidak resmi
Perlu diketahui juga kalau Rokok Ilegal Tanpa Cukai seringkali dijual di tempat-tempat yang tidak resmi. Mulai dari warung kecil atau gerai pinggir jalan. Sementara di toko-toko atau Supermarket yang sah, rokok ini sama sekali tidak dapat ditemukan.
8. Tidak memiliki dokumentasi atau izin produksi
Mayoritas Rokok Ilegal Tanpa Cukai seringkali diproduksi tanpa adanya dokumentasi atau izin yang sah dari otoritas terkait. Ini termasuk produksi di pabrik ilegal atau penyelundupan dari negara lain.
Penting untuk diingat bahwa Rokok Ilegal Tanpa Cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa berbahaya bagi kesehatan.
BACA JUGA:Perokok Harus Tau Rokok Ilegal Ternyata Lebih Berbahaya, Simak Penjelasan Bea Cukai Berikut Ini!
Rokok Ilegal sering kali tidak melewati pengujian kualitas dan keamanan yang dilakukan pada rokok legal, sehingga dapat mengandung bahan kimia berbahaya atau memiliki kualitas yang buruk.
Disarankan untuk menghindari Rokok Ilegal dan memilih Rokok Legal dan terdaftar secara resmi.
Sumber: