Awas Salah Pilih, Ini Daftar 33 Rokok Ilegal Yang Beredar Tanpa Cukai!
Rokok ilegal tanpa cukai banyak beredar, ini daftarnya--Radarkepahiang.id
Awas Salah Pilih, Ini Daftar 33 Rokok Ilegal Yang Beredar Tanpa Cukai!
RK ONLINE - Naiknya harga rokok legal, diduga menjadi salah satu pemicu banyaknya produksi rokok baru yang yang mulai beredar. Dengan harga yang miring karena jauh lebih murah ketimbang rokok pada umumnya, membuat rokok baru yang banyak beredar ini laris manis di pasaran.
BACA JUGA:Cek Sekarang, BKN Umumkan Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Teknis, Ini Daftarnya!
Tetapi, tidak semua rokok baru ini ternyata memiliki izin dan dinyatakan legal beredar di pasaran. Buktinya, tidak sedikit kasus rokok ilegal beredar berhasil terungkap di Indonesia belakangan ini.
Rokok ilegal ini beredar tanpa cukai dan tentunya, peredarannya di pasaran sama sekali tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan tidak layak edar.
Selain itu dar banyak kasus rokok ilegal yang berhasil terungkap, kebanyakan adalah rokok tanpa cukai yang dapat dipastikan tidak sesuai syarat peredaran rokok yang seharusnya, memberikan konstribusi kepada negara yang dalam hal ini, kewajiban membayar pajak rokok.
BACA JUGA:MENAKJUBKAN! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Top 1 versi Forbes
Memang pada dasarnya rokok membahayakan kesehatan. Namun khusus untuk rokok ilegal tanpa cukai, tidak menutup kemungkinan menjadi rokok yang jauh lebih berbahaya bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
Oleh sebab itu, perokok harus benar-benar teliti dalam memilih rokok. Jangan sampai banyaknya rokok ilegal tanpa cukai yang beredar, membuat perokok sampai salah dalam memilih rokok.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu, puluhan merk rokok ilegal tanpa cukai berhasil terjaring dan diamankan petugas.
BACA JUGA:GAWAT Ada Pengumuman Resmi PLN Kepahiang, Begini Isinya!
Berikut daftar rokok ilegal tanpa cukai yang banyak beredar di Kabupaten Sampang:
Sumber: