DPRD Kepahiang

Ini Penjabat Sementara Walikota Bengkulu Kriteria Gubernur

Ini Penjabat Sementara Walikota Bengkulu Kriteria Gubernur

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA--Gatot Julian

RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengungkapkan masih belum mengusulkan caretaker Walikota Bengkulu yang beberapa bulan habia masa jabatannya.

Hanya saja gubernur menyampaikan beberapa kriteria yang akan dijadikan kandidat untuk diusulkan menjadi caretaker Walikota dari eselon II Pemprov Bengkulu. "Pejabat itu tentunya yang memiliki kompetensi dan prestasi yang baik dalam pemerintahan," ujar Gubernur. 

Sesuai regulasi yang ada, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengusulkan 3 nama terbaik dari pejabat jajaran eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk disampaikan kepada Kementerian sebagai caretaker Walikota Bengkulu yang habis masa jabatan pada September mendatang Terkait.

Nama yang diusulkan akan dinilai kelayakannya untuk menjadi penjabat walikota hingga terpilihnya walikota baru pada Pemilu 2024 mendatang.

Hanya saja berdasarkan konfirmasi dan pernyataan dari gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hingga saat ini belum mengusulkan penjabat sementara atau caretaker  Walikota Bengkulu, Helmi Hasan yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan September 2023 mendatang.

BACA JUGA:Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit, Pemerintah Diminta Berperan

Belum diusulkannya nama-nama tersebut lantaran masih tersisa waktu yang cukup lama hingga masa purna bhakti Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik 24 September 2018 itu hingga 25 September 2023  mendatang.

Untuk itu, dengan tersisa waktu lebih kurang empat bulan, Pemprov Bengkulu, dalam hal ini Gubernur bersama tim masih melakukan pembahasan terhadap nama-nama yang dianggap layak diusulkan menjadi caretaker Kota Bengkulu.

Pemprov Bengkulu juga masih menunggu instruksi lanjutan atau rekomendasi untuk menyampaikan usulan dari Kemdagri, termasuk menunggu dari pihak  DPRD Kota Bengkulu yang sampai saat ini juga belum ada kepastiannya terkait pemberhentian walikota dan wakil walikota.

Sumber: