WASPADA! Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Makan Korban 14 Orang, Kerugian Hampir Rp 30juta
Konser Coldplay-----instagram/@coldplay-
Setelah korban melakukan transaksi, pelaku langsung memblokir nomor dan akun media sosial korban sehingga korban tidak dapat menghubunginya.
"Salah satu korban menghubungi pelaku melalui Twitter dan mentransfer Rp9 juta kepadanya. Namun ternyata tiket tidak kunjung diterima. Ketika korban mencoba menghubungi pelaku, ternyata dia telah diblokir," kata Zainul.
Zainul menjelaskan bahwa beberapa kliennya juga menjadi korban penipuan dalam penjualan tiket konser Blackpink dan penyelenggaraan MotoGP sebelumnya. Dia melihat pola penipuan dalam penjualan tiket Coldplay sama dengan konser Blackpink dan MotoGP.
BACA JUGA:Tolak Konser Coldplay PA 212 Keluarkan Ancaman, Novel Bamukmin: Kami Kepung Bandara!
"Pola-pola ini setelah diselidiki ternyata melibatkan satu orang dan beberapa temannya. Serta terdapat beberapa akun bank dengan nama yang sama seperti Mandiri dan BCA," ungkapnya.
Zainul berharap laporan ini dapat mendorong tindakan pencegahan dari pihak Polri. Selain itu, ia juga mengharapkan korban lain yang merasa dirugikan dalam pembelian tiket konser Coldplay ikut melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kemungkinan uang dapat dikembalikan melalui penyelidikan yang dilakukan terhadap nomor rekening pelaku, yang kemudian dapat diblokir, disita, dan dikembalikan kepada korban," ujarnya.
Zainul mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar dan nomor rekening yang diduga digunakan oleh pelaku. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 19 Mei 2023 dan sedang dalam tahap lidik.
BACA JUGA:Tembus Rp13 Juta, Segini Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Potong Pajak!
Pasal yang dikenakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber: