Ketentuan KemenPANRB, Berikut Ini Instansi Pusat dan Daerah Tanpa Formasi CPNS 2023
aba subagja----menpan.go.id--
Menurut Aba Subagja, proses validasi sedang berjalan untuk melihat kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan dalam usulan kebutuhan kementerian, lembaga, dan daerah yang sudah masuk.
BACA JUGA:Lemak Nian, Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan Simak Pejelasannya!
Surat MenPAN-RB telah mengatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK.
"Untuk instansi pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran," kata Aba Subagja.
Sementara itu, untuk instansi daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran.
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Jadi PNS, Berikut Ini 11 Sekolah Kedinasan Yang Patut Diperjuangkan
Sumber: