Ketentuan KemenPANRB, Berikut Ini Instansi Pusat dan Daerah Tanpa Formasi CPNS 2023

Ketentuan KemenPANRB, Berikut Ini Instansi Pusat dan Daerah Tanpa Formasi CPNS 2023

aba subagja----menpan.go.id--

Ketentuan KemenPANRB, Berikut Ini Instansi Pusat dan Daerah Tanpa Formasi CPNS 2023

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB secara terbuka membahas tentang usulan formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2023. 

 

Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja tidak ada perpanjangan waktu untuk pengajuan usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK. Usulan formasi harus diajukan paling lambat pada 30 April 2023 lalu.

BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Berikut Agenda Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Menurut Aba Subagja, instansi pusat dan daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK tidak akan diberikan formasi tahun ini. 

 

KemenPANRB sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi instansi untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023. 

 

Aba Subagja menjelaskan bahwa surat MenPANRB Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret, sudah memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap instansi.

BACA JUGA:SEDIH Tenaga Honorer Kategori Ini Ternyata Tidak Bisa Mengikuti Seleksi CPNS 2023

"Instansi yang tidak menyampaikan usulan sampai 30 April otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK," ungkap Aba Subagja. 

 

Anggaran menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK. Usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sumber: