RESMI! Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Berdasarkan Keputusan Gubernur/Foto: Ilustrasi --Radarkepahiang.id
- Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor milik swasta, umum dan pemerintah terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:KOMPAK Kepala Daerah Dukung Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!
- Pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih.
KETIGA
Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu dilaksanakan selama 4 bulan terhitung mulai 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Banjir Dukungan, Ganjar Pranowo Resmi Menjadi Capres 2024 Dengan 4 Partai Pendukung
KEEMPAT
Keputusan gubernur ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya keputusan gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ini, jelas menyebutkan jika Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2023, mulai dilaksanakan bulan depan atau tepatnya 1 Mei 2023 mendatang.
BACA JUGA:Ini Pengumuman CPNS 2023 Berikut Link Resmi Pendaftaran SSCASN 2023
Tidak hanya memberikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakt melalui pembebasan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB kedua dan seterusnya.
Bukan hanya untuk kendaraan milik perusahaan swasta dan masyarakat umum saja, kali ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan menyasar kendaraan dinas milik pemerintah atau kendaraan plat merah.
Sumber: