Jangan Gagal Paham, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak
Jangan Gagal Paham, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak--Dok/Net
Radarkepahiang.id - Masyarakat dibuat bingung dengan kenaikan pajak kendaraan yang akan diberlakukan pada tahun mendatang. Opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 66 persen akan diberlakukan, mengenai hal ini tak sedikit masyarakat pemilik kendaraan bermotor dibuat gagal paham.
Lalu, bagaimana perbanding pajak kendaraan sebelum dan sesudah opsen pajak. Apakah tagihan pajak mobil atau motor mengalami kenaikan tahun depan.
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua ketentuan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.
BACA JUGA:Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat!
Ketetapan mengenai dua pajak baru tersebut diatur dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan memasukkan dua jenis pungutan baru, yaitu opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan. Dua kolom akan ditambahkan pada STNK untuk mencantumkan informasi opsen PKB dan opsen BBNKB yang mempermudah masyarakat untuk mengecek pajak yang wajib dibayar.
BACA JUGA:Gelar Rakor Bersama PAC, DPC PDI Perjuangan Bahas 2 Poin Penting Ini
BACA JUGA:Hearing Bersama Komisi II, BPD di Kepahiang Keluhkan Pendapatan yang Masih Rendah
Berikut contoh perbandingan kenaikan pajak kendaraan sebelum dan sesudah opsen pajak yang ditetapkan pemerintah. Perhitungan pajak kendaraan sebelum dan sesudah ada opsen perlu dicermati oleh wajib pajak agar lebih memahami kebijakan baru yang diterapkan. Berikut contoh perhitungannya menggunakan simulasi kendaraan mobil.
Sumber: