Viral!! Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI Sebut Kritik Keras DPR RI, Melki: Pahami!

Viral!! Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI Sebut Kritik Keras DPR RI, Melki: Pahami!

Kritik Keras BEM UI melalui video viral Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus.--Instagram @BEMUI_official

RK ONLINE - Video viral Ketua DPR RI, Puan Maharani berbadan tikus yang bertuliskan "kami tidak butuh dewan perampok rakyat" kritik keras buatan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), masih menjadi perbincangan hangat.

 

Diawali dengan memperlihatkan gedung DPR yang terbelah, kemudian video viral ini memperlihatkan kemunculan foto 3 ekor tikus. Namun salah satu daru 3 tikus tersebut, memiliki kepala yang mengunakan kepala Ketua DPR RI, Puan Maharani.

BACA JUGA:PNS ASN dan Tenaga Honorer Dilarang Buka Bersama, Pemerintah Resmi Terbitkan Larangan Bukber Berikut Alasannya

Dalam caption unggahan tersebut, BEM UI juga menuliskan kritik keras yang mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan sosok wakil rakyat atau DPR yang memang benar-benar menjadi perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri.

 

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kami percaya kepada wakil kami. Saatnya untuk melawan!," tulisnya.

BACA JUGA:Lebaran Banjir Cuan, Ini 16 Peluang Usaha Menjanjikan Sepanjang Bulan Suci Ramadhan 2023

Video Puan Maharani berbadan tikus ini, diunggah BEM UI melalui akun instagramnya @bemui_official, Rabu 21 Maret 2023 lalu. Video tersebut juga dirilis oleh BEM UI didasari oleh terjadinya penghianatan berupa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

 

"Tepatnya Pukul 10:39 WIB, Rabu 21 Maret 2023, telah terjadi penghianatan berupa pengesahan perppuh cipta kerja menjadi UU oleh DPR, DPR lagi lagi memperlihatkan kekonyolannya" tulis BEM UI.

 

"Melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun material. Selain tidak dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, dewan yang berada di kursi sana bukan lagi sebuah "perwakilan" melainkan para "penindas", yaitu penindas buruh, penindas rakyat bahkan pembangkang konstitusi," lanjutnya.

BACA JUGA:Usai Libur Panjang PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer, Wajib Perhatikan SE MenPAN RB Soal Jam Kerja Ramadhan 2023

Sumber: