PNS ASN dan Tenaga Honorer Dilarang Buka Bersama, Pemerintah Resmi Terbitkan Larangan Bukber Berikut Alasannya

PNS ASN dan Tenaga Honorer Dilarang Buka Bersama, Pemerintah Resmi Terbitkan Larangan Bukber Berikut Alasannya

Kemendagri mempersiapkan edaran larangan Buka Bersama atau Bukber dengan tujuan PNA ASN dan Tenaga Honorer sesuai arahan Presiden Jokowi/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Bagi PNS ASN dan Tenaga Honorer yang sebelumya sudah menusun rencana dan jadwal Buka Bersama atau Bukber), ada baiknya jika renca tersebut ditinjau kembali.

 

Pasalnya meskipun sudah menjadi satu kesatuan dengan Bulan Suci Ramadhan, kebiasaan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kegiatan Buka Bersama atau Bukber ternyata tidak sepenuhnya direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Lebaran Banjir Cuan, Ini 16 Peluang Usaha Menjanjikan Sepanjang Bulan Suci Ramadhan 2023

Sebagai kegiatan yang rutin diadakan oleh ragam kelompok, keluarga besar, atas nama alumni, kawanan yang lama tak bertemu, bahkan civitas akademika perguruan tinggi, Buka Bersama atau Bukber Bulan Suci Ramadhan 2023 nampaknya tidak bisa diikuti oleh pejabat pemerintah, PNS ASN dan Tenaga Honorer.

 

Sebab Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan kalau Bukber tidak berlaku untuk pejabat pemerintah di Indonesia. Bahkan larangn Buka Bersama atau Bukber tersebut talah tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023.

BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 2023 Provinsi Bengkulu dan Sekitarnya

Surat tersebut dikeluarkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Selasa 21 Maret 2023 lalu.

 

Perintah Presiden Jokowi yang melarang Buka Bersama atau Bukber Ramadhan 1444 Hijriah ini, ditujukan untuk pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

 

Larangan Buka Bersama ini dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dengan memperhatikan 3 poin penting yang terdapat dalam larangan tersebut diantaranya:

BACA JUGA:Usai Libur Panjang PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer, Wajib Perhatikan SE MenPAN RB Soal Jam Kerja Ramadhan 2023

Sumber: