DPR RI Mendesak Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Tanpa Tes

DPR RI Mendesak Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Tanpa Tes

DPR RI Mendesak Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Tanpa Tes/--radarbekasi.id

DPR RI Mendesak Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Tanpa Tes

RK ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menekan pemerintah agar segera melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa melewati tes. Guspardi Gaus, anggota Komisi II yang mengurus persoalan tenaga honorer, secara langsung menyuarakan hal tersebut.

 

Gaus menegaskan bahwa pemerintah harus menetapkan skala prioritas dalam merekrut tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini menjadi penting karena saat ini pemerintah sedang fokus pada rekrutmen Calon ASN (CASN) melalui jalur Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024. Dari berbagai formasi yang dibuka, pemerintah mengalokasikan sebanyak 1,6 juta formasi khusus untuk pegawai honorer.

BACA JUGA:Pemindahan Pegawai Pemerintah ke IKN Mulai Dipersiapkan

Alokasi sebanyak itu direncanakan untuk jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dibuka pada bulan Maret 2024. Gaus menekankan bahwa dengan adanya rekrutmen tersebut, pemerintah harus memberikan afirmasi khusus kepada tenaga honorer, terutama yang telah lama mengabdi, seperti K2 yang sebelumnya dijanjikan akan diangkat menjadi ASN P3K.

 

"Saya berharap pemerintah memenuhi janji kepada K2 yang telah lama mengabdi. Janji adalah hutang yang harus dibayar," kata Gaus seperti yang dilaporkan dalam kanal YouTube TVR Parlemen pada Sabtu, 3 Februari 2024. Oleh karena itu, ia menegaskan agar tenaga honorer K2 diangkat menjadi ASN tanpa melalui tes.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Pencari Kerja, Pembukaan Seleksi CPNS 2024 Sudah Diumumkan

Selain itu, Gaus juga meminta pemerintah untuk membedakan proses seleksi antara pegawai honorer dan lulusan baru. Menurutnya, tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berusia lanjut pasti kalah jika diperlakukan sama dengan para lulusan baru. "Bentuk tesnya harus dibedakan, begitu juga dengan Passing Grade-nya," tambahnya.

 

Tuntutan ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk memberikan keadilan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berkontribusi dalam berbagai sektor pemerintahan. Meskipun masih dalam proses pembahasan, harapan agar pemerintah memperhatikan aspirasi ini semakin meningkat dari kalangan anggota DPR RI.

BACA JUGA:Makin Aman! Pemerintah Siapkan Tunjangan Khusus Untuk ASN Yang Pindah ke IKN

Sumber: