Begini Keputusan DPR RI Soal RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi PNS Tanpa Tes!

Begini Keputusan DPR RI Soal RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi PNS Tanpa Tes!

Sidang paripurna ke 19 DPR RI yang ikut memutuskan terkait pembahasan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS tanpa Tes/Foto: Tangkapan layar --dpr.go.id

RK ONLINE - RUU ASN tentang pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN menjadi PNS tanpa tes kembali dibahas dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa 21 Maret 2023. 

 

Setelah berulang kali melalui proses pembahasan, keseriusan DPR RI dalam menggodok Revisi UU ASN atau RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, ditunjukan langsung melalui sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 - 2023 beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:130 Orang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Resmi Diangkat PNS, Lismidianto: Resmi Menjadi PNS!

Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam sidang paripurna ini DPR RI menyepakati dan memutuskan jika pembahasan terhadap RUU ASN tentang pengangkatan PNS tanpa tes ini kembali diperpanjang sampai Masa Persidangan ke V (Lima). 

 

Ketua DPR RI ini mengungkapkan jika sebelumnya, pimpinan Komisi II DPR RI meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU ASN yang berisikan draf tentang pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN menjadi PNS tanpa tes ini, melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan DPR RI, Selasa 14 Maret 2023 lalu.

 

Menurut Puan Maharani, Komisi II DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU ASN yang resmi masuk dalam Prolegnas prioritas DPR RI ini, sampai dengan Masa Persidangan ke V yang akan datang.

BACA JUGA:Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

"Apakah kita setuju perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang?," tanya Puan Maharani dalam sidang paripurna yang kemudian langsung dijawab "Setujuuu" dengan serentak oleh ratusan DPR RI lainnya yang mengikuti sidang paripurna ini. 

 

Untuk diketahui kalau sidang paripurna DPR RI ini , dihadiri langsung oleh 75 anggota DPR RI dan 210 lain lainnya mengikuti sidang paripurna secara virtual. Sedangkan 95 lainnya, menyatakan izin sehingga keseluruhan yang menyepakati keputusan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU ASN ini berjumlah 380 orang.

BACA JUGA:WASPADA! ODGJ Bawa Parang Berkeliaran, Helmi: Kami Tidak Bisa Berbuat Banyak!

Sumber: