130 Orang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Resmi Diangkat PNS, Lismidianto: Resmi Menjadi PNS!

130 Orang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Resmi Diangkat PNS, Lismidianto: Resmi Menjadi PNS!

Sebanyak 130 orang di Kabupaten Kaur resmi diangkat PNS berbarengan dengan pelantikan pejabat Fungsional Umum dan Disabilitas.--Radarkaur.co.id

RK ONLINE - Bertempat di Gedung Serbaguna, Selasa 21 Maret 2023 sebanyak 130 orang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu resmi diangkat PNS jelang Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah.

 

Berbarengan dengan pelantikan Pejabat Fungsional Umum dan Disabilitas Tahun Anggaran 2021, penyerahan SK pengangkatan PNS 130 orang ini dilakukan langsung oleh Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH.

BACA JUGA:Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

Penyerahan SK pengangkatan 130 orang yang resmi diangkat PNS di Kabupaten Kaur ini, dilaksanakan langsung disertai dengan pengambilan sumpah jabatan PNS.

 

Dengan resmi diangkat PNS, 130 CPNS Kabupaten Kaur yang sebelumnya sudah berhasil lolos dalam seleksi CPNS ini resmi berstatus sebagai PNS Kabupaten Kaur dan sah menerima gaji 100 persen PNS. 

BACA JUGA:Berikut Contoh Soal Tes Tertulis dan Tes Wawancara Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 Badan Pusat Statistik

Melalui rangkaian kegiatan ini pula, bupati Kaur mengaku berharap jika 130 orang yang resmi diangkat PNS dan PNS yang dilantik dalam jabatan Fungsional Formasi Umum dan Disabilitas tahun 2021 ini, dapat melaksanakan tugas dan amanah sesuai dengan Tupoksi di lokasi penempatan masing-masing.

 

"Laksanakan tugas dan amanah serta tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Sehingga dengan adanya CPNS yang resmi menjadi PNS dan diangkat ke dalam jabatan fungsional ini, dapat memajukan Kabupaten Kaur ke arah yang lebih baik dari kondisi dan prestasi yang di capai selama ini," terang bupati Kaur.

BACA JUGA:Penggerebekan! Bareskrim Segel Gudang Impor Pakaian Bekas, 2.000 Balpres Pakaian Bekas Impor Disita

 

BACA JUGA:Pastikan Sekarang, Ini Golongan Orang Dilarang dan Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan! Cek Apa Kamu Termasuk?

Sumber: