Begini Keputusan DPR RI Soal RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi PNS Tanpa Tes!

Begini Keputusan DPR RI Soal RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi PNS Tanpa Tes!

Sidang paripurna ke 19 DPR RI yang ikut memutuskan terkait pembahasan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS tanpa Tes/Foto: Tangkapan layar --dpr.go.id

 

Selanjutnya Pasal 131 A Ayat 2 mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang tidak harus melalui tahapan tes layaknya perekrutan PNS pada umumnya. Pasal ini menyebutkan jika pengangkatan PNS hanya dilakukan berdasarkan seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi data surat keputusan (SK) pengangkatan.

BACA JUGA:Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Setelah itu pasal 131 A ayat 3 mengatur kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini memiliki prioritas yang sifatnya wajib dan diutamakan oleh pemerintah. Adapun prioritas tersebut ialah tenaga honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.

 

"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama serta, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," Pasal 131A Ayat 3.

 

Ketentuan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes ini juga dicantumkan dalam pasal 131 A ayat 4. Ayat ini menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.

BACA JUGA:Berikut Contoh Soal Tes Tertulis dan Tes Wawancara Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 Badan Pusat Statistik

Selanjutnya ayat 5 menjelaskan jika pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini dilaksanakan dengan tidak membebani pemerintah daerah. Sebab pada ayat ini jelas menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat.

 

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," pasal 131 A ayat 5.

Sumber: