Begini Keputusan DPR RI Soal RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi PNS Tanpa Tes!

Begini Keputusan DPR RI Soal RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi PNS Tanpa Tes!

Sidang paripurna ke 19 DPR RI yang ikut memutuskan terkait pembahasan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer Non ASN menjadi PNS tanpa Tes/Foto: Tangkapan layar --dpr.go.id

Sidang paripurna ke 19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 - 2023 ini juga dhadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.

 

Dengan demikian terkait RUU ASN yang memuat tentang pengangkatan PNS tanpa tes ini, DPR RI sepakat jika pembahasannya akan kembali diperpanjang hingga masa sidang ke V.

 

Sekedar mengulas kembali kalau RUU ASN ini, berisikan tentang pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN menjadi PNS. Tanpa harus melalui proses seleksi layaknya seleksi PNS, RUU ASN ini memberikan kesempatan tenaga honorer Non ASN diangkat PNS tanpa tes. 

BACA JUGA:Penggerebekan! Bareskrim Segel Gudang Impor Pakaian Bekas, 2.000 Balpres Pakaian Bekas Impor Disita

Hanya dengan proses verifikasi dan validasi SK pengangkatan pertama sebagai Tenaga Honorer Non ASN, seluruh Tenaga Honorer Non ASN yang memenuhi syarat akan memper kesempatan diangkat PNS tanpa tes. 

 

Sesuai dengan apa yang ditegaskan pada pasal 131 A, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan syarat yang dilampirkan pada pasal berikutnya.

 

Hanya saja ketentuasn ini tidak serta merta langsung diberlakukan dan diterapkan begitu saja terhadap semua tenaga honorer. Sebab pada pasal 131 A RUU ASN ini terdapat beberapa ketentuan agar tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes.

BACA JUGA:Tegas Pemerintah Sebutkan Tidak Ada Pasar Takjil Ramadhan 2023, Jan Dalos: Keputusan Rapat!

Selain memperhatikan batasan usia pensiun, SK pengangkatan tenaga honorer yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 juga menjadi syarat yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

 

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90," berikut bunyi Pasal 131A Ayat 1 RUU ASN.

Sumber: