Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!
Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000
10. Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000
BACA JUGA:Begini Respon Sekda Kepahiang Soal PNS Pilih Mengundurkan Diri, Hartono: Tidak Sanggup Mundur Saja!
11. Banten
- Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000
12. Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000
Sumber: