PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000

 

13. DKI Jakarta

- Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

 

14. Jawa Tengah

- Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000

 

15. DIY Yogyakarta

- Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000

Sumber: