Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.205.000

BACA JUGA:FINAL Depo Pertamina Plumpang Resmi Dipindahkan ke Tanah Pelindo, Menteri BUMN Erick Thohir: Penting!

16. Jawa Timur

- Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

 

17. Bali

- Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.

 

18. Nusa Tenggara Barat

- Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000

Sumber: