Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000

 

4. Kepulauan Riau

- Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000

BACA JUGA:Sungai Sempiang Meluap, Rumah Warga Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Dihantam Banjir!

5. Jambi

-Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000

 

6. Sumatera Barat

- Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000

 

Sumber: