Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id

Adapun besaran penghasilan tambahan dari uang lembur tenaga honorer Non ASN jalur Outsourcing yakni:

 

1. Aceh

- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

 

2. Sumatera Utara

- Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000

 

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

 

3. Riau

- Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000

 

Sumber: